Seorang hakim federal memblokir perintah eksekutif Trump 20 Januari yang mengakhiri kewarganegaraan hak kesulungan Kamis. Dengan mengizinkan kasus tersebut untuk melanjutkan sebagai gugatan class action, blok tersebut mengambil keputusan 6-3 Mahkamah Agung bulan lalu yang membatasi kemampuan hakim untuk mengeluarkan perintah nasional tentang kebijakan administrasi Trump. Gugatan, yang diajukan...